Jasa Pengiriman Import Door To Door | Murah 100% Aman dan Terpercaya

Jasa Import Murah, Aman dan Terpercaya | Door To Door berarti “dari pintu ke pintu”. Pada model pengiriman ini, pengirim/penjual (eksportir) memiliki kewajiban untuk mengirimkan produk/barangnya ke penerima (importir) tidak hanya sampai pelabuhan. Tapi sampai dengan gudang tempat penerima/pembeli akan menyimpan barangnya. Sebuah jasa pengiriman Door To Door pada dasarnya adalah sebuah solusi menyelesaikan permasalahan barang yang terkena lartas (larangan pembatasan).

Artinya, pengurusan pajak di pelabuhan negara tujuan, pemakaian jasa pengiriman jalur darat dari pelabuhan ke gudang, dan berbagai biaya lainnya akan ditanggung oleh penjual. Biasanya, hanya penjual yang sudah memiliki channel di negara tujuan saja yang berani menjual produknya dengan model seperti ini. Door To Door adalah salah satu cara untuk para importir yang ingin menempuh jalur cepat tanpa perlu repot-repot mengurusi proses kepabeanan.

Jasa Import Murah, Aman dan Terpercaya. | Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli/memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor.

Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja. Sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Hal yang harus dilakukan sebelum melakukan deal pengiriman barang. Yaitu perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller/supplier/shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam nama beserta kedudukannya dalam perjanjian ini.

Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah. Selanjutnya konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, lakukan konfirmasi kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank. Setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung.

Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan :

Pertama yaitu jalur hijau, dimana barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.

Kedua yaitu jalur merah, dimana barang harus diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketiga yaitu jalur kuning, dimana proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang).

Tags :